Agar biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tidak membebani anggaran belanja daerah pada tahun anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilu 2024 kepada DPRD Ponorogo. Usulan ini disampaikan Kang Bupati Sugiri Sancoko pada sidang Paripurna DPRD Ponorogo di ruang sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (1/9/2022).
Terang Kang Bupati, dana cadangan pemilu ini penting segera dimiliki, mengingat besarnya biaya operasional pelaksanaan pemilu 2024. Harapannya dengan adanya dana cadangan, program-program Pemkab Ponorogo yang lain bisa tetap terlaksana dengan baik.
“Kalau tidak dipikirkan sekarang, maka 2024 akan berat banget. Karena pengajuan dari KPU, Bawaslu jumlahnya cukup signifikan. Sehingga harus dicicil mulai sekarang. 2024 jangan sampai menggerus program yang lain,” ungkap Kang Bupati.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kang Bupati, dana cadangan yang diusulkan Pemkab Ponorogo sebesar 25 miliar rupiah. Yang diangsur pada tahun 2022 melalui P-APBD 2022 sebesar 5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 diangsur 20 miliar, yang terbagi dalam anggaran induk dan perubahan APBD tahun anggaran 2023, masing-masing sebesar 10 miliar.