Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya peraturan daerah (raperda) perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Ponorogo disepakati menjadi perda.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama pada sidang paripurna DPRD Ponorogo di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (12/6/23).
Dengan disahkan Perda tersebut, Kang Bupati Sugiri mengatakan akan memberikan kepastian hukum mengenai tata Kelola Perumda Air Minum di Kabupaten Ponorogo. Utamanya terkait dana cadangan dan penggunaan laba perusahaan yang belum termaktub dalam perda sebelumnya.
Dengan adanya regulasi ini, terang Kang Bupati, upaya peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif.
“Penetapan Perda ini secara nyata mendukung Perumda Air Minum untuk dapat berakselerasi dengan lebih cepat tetapi tetap taat dalam koridor hukum,” tambahnya.
