Kang Bupati Sugiri Sancoko mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya mengajak, dua hal itu sudah ia contohkan ketika melapor SPT Tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP secara bersamaan, Senin (15/1/2024), di Pringgitan, Rumah Dinas Bupati Ponorogo.
“Hari ini saya sudah melakukan kewajiban lapor SPT tahunan melalui e-felling, saya menghimbau untuk segera lapor SPT sama seperti saya,” ajak Kang Bupati.
“Dalam rangka mendukung program menjadikan NIK sebagai single identification number dan persiapan core tax system di DJP saya juga telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri,” imbuhnya.
Kepala Kantor Pelayan Pajak Pratama Ponorogo, Indra Priyadi berharap contoh dari Kang Bupati Sugiri Sancoko itu juga diikuti oleh wajib pajak yang lain.
Ia menginformasikan bahwa batas akhir lapor SPT tahunan untuk badan jatuh pada pada tanggal 30 April 2024, sedangkan orang pribadi pada 31 Maret 2024.
“Hari ini Bapak Bupati sudah lapor SPT ini contoh, teladan pimpinan. Kami harapkan wajib pajak yang lain segera melaporkan mumpung masih awal tahun tidak banyak antrian,” pintanya.