Kang Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa, (5/3/24).
Berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur di Sidoarjo, penyerahan LKPD tersebut serentak dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Timur.
Sebelum diserahkan, BPK-RI Perwakilan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan pendahuluan di masing-masing daerah. Kemudian, setelah diserahkan, LKPD akan diaudit BPK untuk mendapatkan opini terkait kewajaran informasi keuangan pemerintah daerah.
Sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyerahan LKPD paling lambat 3 bulan sejak tahun agenda akhir.
Dengan penyerahan ini, Pemkab Ponorogo mampu menyelesaikan LKPD tepat waktu, sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).