Kang Bupati Sugiri Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK Jatim

Kang Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa, (5/3/24).

Berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur di Sidoarjo, penyerahan LKPD tersebut serentak dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Timur.

Sebelum diserahkan, BPK-RI Perwakilan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan pendahuluan di masing-masing daerah. Kemudian, setelah diserahkan, LKPD akan diaudit BPK untuk mendapatkan opini terkait kewajaran informasi keuangan pemerintah daerah.

Sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyerahan LKPD paling lambat 3 bulan sejak tahun agenda akhir.

Dengan penyerahan ini, Pemkab Ponorogo mampu menyelesaikan LKPD tepat waktu, sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagikan