Puluhan Tahun Hutan Jadi Rumah, Warga Ponorogo Dapat Kepastian Tanah Lewat PPTPKH

PONOROGO – Masyarakat Ponorogo yang puluhan tahun tinggal di kawasan hutan milik Perhutani akhirnya mendapatkan kepastian hukum. 

Kementerian Kehutanan RI menyetujui pelepasan 27,73 hektare kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa lahan itu tersebar di 24 desa di 12 kecamatan. Sebagian besar untuk permukiman penduduk.

Salah satunya di kawasan Gunung Gede, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun. Sejak 1991, kawasan ini dihuni 59 kepala keluarga asal Dukuh Pucung, Desa Jrakah, Kecamatan Sambit, yang direlokasi akibat longsor.

“Dari sepuluh titik total 27,73 hektare, paling besar di Gunung Gede karena dulu ada relokasi korban longsor,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam rapat pembahasan trayek batas areal di Aula Bapperida, Rabu, 24 September 2025.

Setelah keputusan ini, lanjut Kang Bupati, akan segera dilakukan pengukuran dan pemasangan patok batas.

Data hasil pengukuran kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat. 

“Akhir Oktober harus selesai diukur, lalu diserahkan ke BPN,” kata Kang Bupati Sugiri.

Ia pun lega, dengan legalitas tersebut, warga dipastikan memperoleh hak perdata atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun. 

Ia optimis kepastian hukum ini akan menjadi titik awal bagi tumbuhnya ekonomi kawasan tersebut.

“Sebelumnya tanah sudah ditempati, tapi sertifikat belum ada. Sekarang jelas. Dengan kepastian hukum ini, ekonomi masyarakat akan tumbuh dahsyat,” ujarnya.

Bagikan