Kelola APBD Tepat Aturan dan Sasaran, ASN Ponorogo Digembleng Kemendagri

Transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan syarat utama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dengan tata kelola yang tepat, setiap rupiah anggaran diharapkan dikelola secara benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk memastikan hal itu berjalan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/7/2026), di Hall Amaris Ponorogo. 

Rakor itu diikuti seluruh perangkat daerah secara luring maupun daring sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dihadirkan, yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Muda Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Kemendagri Hilman Rosada.

Keduanya memberikan pembekalan mengenai prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pemahaman atas kewajiban, kewenangan, dan struktur fiskal daerah hingga mekanisme pembiayaan serta tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Selain itu, ASN perangkat daerah juga mendapat pendalaman terkait struktur APBD melalui analisis komponen pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hingga kewajiban daerah. 

Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan anggaran sesuai regulasi terbaru.

Plt Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita menegaskan seluruh perangkat daerah wajib memahami dan memedomani setiap perubahan aturan dalam tata kelola keuangan. 

Menurutnya, tuntutan terhadap birokrasi saat ini tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga tepat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Kita dituntut bekerja cepat dan tepat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan,” tegas Bunda Lisdyarita.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Setiap realisasi anggaran, kata dia, harus didukung bukti yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan disampaikan tepat waktu.

“Jadikan kegiatan ini sebagai upaya mitigasi risiko agar seluruh proses pengelolaan keuangan tetap berada pada koridor hukum, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.

Bunda Lisdyarita berharap penguatan kapasitas tersebut mampu menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali ditargetkan diraih Kabupaten Ponorogo pada APBD 2026.

Bagikan