
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (15/04/2021), Bupati Kabupaten Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkab Ponorogo dan DPRD Ponorogo terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Ditemukan selepas acara, Kang Giri menyampaikan apresiasinya terhadap setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam penyusunan (Ranwal) RPJMD ini. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari sinergi ideal antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Ponorogo sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing lembaga.

“Kami sangat senang, inilah cara membangun yang baik, sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tuturnya.
Sedangkan terkait dengan re-formulasi Misi, Kang Giri memastikan tidak akan merubah dan mengurangi subtansi dari Nawa Dharma Nyata yang ia rumuskan. Re-formulasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
“Reformulasi itu jangan dipahami berubah, reformulasi itu dari keranjang 9 menjadi keranjang 4, agar menyesuaikan dengan IKU (Indikator Kinerja Utama) dan kemudian harus akuntabel,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kang Giri menjelaskan, pemadatan misi ini dilakukan agar setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan visi misi dapat dipertanggungjawabkan secara terukur melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang dilakukan secara berkala.
“Ini fungsinya agar dibagi habis setiap-setiap satker dan bertanggung jawab terhadap capaian visi misi itu,” jelasnya.