Pemkab Dan DPRD Ponorogo Sepakat Proses Revisi RTRW Dilanjutkan Ke Tahap Berikutnya

Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menyepakati melanjutkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Ponorogo dengan DPRD Ponorogo tentang Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2041 pada Sidang Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (13/12/2021).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditemui selepas acara menjelaskan revisi Perda RTRW sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan situasi yang terjadi di Ponorogo.

“Karena potensi-potensi kawasan industri, kawasan wisata agak berubah dan harus kita kekinikan,” tutur Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo.

Selain itu, revisi tersebut juga untuk mewujudkan keterpaduan program pembangunan di Kota Reyog. Kang Giri menggambarkan dalam pembangunan pariwisata, RTRW harus diselaraskan dengan Perda Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) yang saat ini juga dalam tahap pembahasan di DPRD Ponorogo.

“Senada dengan kita bahas Ripparda Pariwisata agar tidak saling mengunci, ini potensi wisata, sedangkan ini lahan hijau. Biar Perda ini berjalan seiring,” tegasnya. (NK/SP)

Bagikan