Kamis, (31/3/22) Kang Bupati Sugiri Sancoko meresmikan lima Rumah Restoratif Justice (RJ) Ponorogo. Bertempat di Kantor Kelurahan Cokromenggalan, peresmian RJ ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bupati Ponorogo, Kepala Desa dan Camat Setempat.
Rumah RJ yang diresmikan tersebut terletak di Kelurahan Cokromenggalan, Desa Sumoroto Kecamatan Kauman, Desa Sekaran Kecamatan Siman, Desa Pondok Kecamatan Babadan dan Desa Ngebel Kecamatan Ngebel. Peresmian ini juga dilakukan serentak oleh 17 kota/kabupaten di Jawa Timur melalui zoom meeting.
Rumah RJ ialah tempat musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi di masyarakat. Pelayanan, konsultasi dan pemberian informasi hukum di Rumah RJ tidak dikenai biaya. Hal ini sesuai dengan implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Kang Bupati mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan langkah penting dalam hukum. Rumah RJ mampu menghilangkan persepsi masyarakat tentang hukum yang tidak adil.
“Hukum tidak tumpul keatas tajam kebawah, tapi hukum itu seimbang,” ujar Kang Bupati.
Kang Bupati berharap dengan diresmikannya Rumah RJ dapat menjadi sarana masyarakat dalam penyelesaian hukum secara damai. Ia juga berharap Rumah RJ dapat memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya RJ ini menjadi ruang masyarakat biar hukum bisa bersahabat, asal jangan melanggar. Saya mimpi besar RJ ini menjadi konsultasi hukum untuk rakyat, hukum dalam kehidupan sehari-hari biar Pak jaksa memberikan wawasan kepada masyarakat,” ujar Kang Bupati Sugiri.