Kang Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2021 pada Rapat Paripurna DPRD

Kang Bupati Sugiri menyampaikan usulan raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 di Gedung Paripurna DPR D Ponorogo pada Kamis, (30/6/22). Dalam rapat tersebut Kang Bupati Sugiri didampingi Bunda Lisdyarita dan Sekretaris Daerah Agus Pramono serta Sunarto selaku Ketua DPRD Ponorogo bertindak sebagai pemimpin rapat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta menindaklanjuti pasal 320 ayat 4 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diamanatkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap raperda.

“Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Sunarto.

Selain itu, Kang Bupati menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaporan APBD merefleksikan 2 hal penting dalam menyelenggarakan pemerintah yaitu akuntabilitas dan pelaksanaan fungsi manajemen organisasi.

Akuntabilitas publik berhubungan erat dengan anggaran dan belanja daerah sebagi dokumen kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan seluruh program pemerintah yang secara umum bertujuan mensejahterakan masyarakat sehingga sudah sewajarnya apabila publik mengetahui sejauh mana pelaksanaan APBD dalam satu tahun anggaran.

“Itu mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya. Selain itu karena pendapatan daerah sebagian berasal dari kontribusi masyarakat maka sudah seharusnya apabila APBD dalam pelaksanaannya juga dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Kang Bupati.

Selanjutnya, Kang Bupati Sugiri Sancoko mengungkapkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 2.327 triliun atau sebesar 106,45% dari anggaran yang telah ditetapkan. Adapun realisasi pendapatan belanja daerah Ponorogo tahun 2021 sebesar Rp. 2.112 triliun atau 82,3% dari anggaran yang ditetapkan. Dari uraian tersebut akhirnya dapat diketahui bahwa realisasi APBD 2021 terdapat surplus sebesar Rp. 214.635 milyiar atau sebesar minus 82,78% dari anggaran yang ditetapkan sebesar minus Rp. 259.294 milyiar. Sedangkan realisasi pembiayaan neto tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 103,962 milyiar merupakan pengurangan dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 106,962 milyiar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3 milyiar. Dari penjelasan diatas akhirnya terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp. 318,598 milyiar.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2021 yang merupakan sebagai lampiran dari rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah 2021, Ponorogo kembali memperoleh Opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-10 kalinya.

“Walau ada bebrapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Namun kita harus syukuri bersama kita akan terus melakukan perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya,” ungkap Kang Bupati.

Bagikan

slot server thailand

slot server thailand

slot gacor

live draw macau

slot server thailand

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot demo

slot deposit 5000 pulsa

slot thailand

rtp slot

magnum life

turnover gambling

pagcor

short deck poker

https://masterslot.win

slot gacor

https://www.creatuforo.com/

https://filsafat.in/

https://krisflyer.vip/

https://hardd.work/

https://abanga.de/

https://juanc.uk/