Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo Setujui Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Delapan fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melalui juru bicaranya menyatakan setuju atas usulan Bupati Ponorogo terkait pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui mekanisme hibah pada rapat paripurna DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (11/7/2022).

Adapun aset yang diusulkan dipindahtangankan yakni, pertama tanah seluas 488 meter persegi untuk pembangunan Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kota yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Kedua, tanah seluas 630 meter persegi di Jl.Kahayangan Desa Pudak Wetan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Polsek Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo. Ketiga, tanah seluas 5.000 meter persegi di Jl. Wonopringgo Kel. Kertosari, Kecamatan Babadan yang akan digunakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Keempat, tanah untuk pengembangan Kantor ATR/BPN berada di Jl. Pramuka.

Terkait dengan usulan pemindahtanganan barang milik daerah ini, Kang Bupati menjelaskan langkah ini diambil Pemkab Ponorogo untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka mendekatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Ponorogo kota dan Kecamatan Pudak. Serta wujud kerja sama menciptakan kondusifitas Ponorogo maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu memberikan hibah tanah yang representatif,” ucap Kang Bupati.

Bagikan