Dana transfer ke daerah (TKD) yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalami pengurangan 136 miliar dari Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ponorogo 2023. Tidak hanya Ponorogo, pengurangan ini juga dialami oleh kabupaten / kota lain.
Hal ini imbas pengurangan jatah dana TKD dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah diketoknya RUU APBN 2023 menjadi undang-undang pada 29 September 2022 lalu.
“Pengurangan ini tidak hanya berlaku bagi Ponorogo hampir semua berkurang. Karena situasi keuangan negara memang seperti ini,” ungkap Kang Bupati Sugiri Sancoko ketika ditemui selepas mengikuti rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pembacaan Nota Keuangan di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (25/10/2022).

Meskipun begitu pada RAPBD 2023, Pemkab Ponorogo tetap memproyeksikan kenaikan pendapatan daerah sebesar 2% atau 43,7 miliar dari APBD induk tahun anggaran 2022. Salah satu sumber pendapatan yang akan digenjot oleh Pemkab Ponorogo adalah pendapatan asli daerah (PAD). Di mana pada RAPBD 2023, PAD Ponorogo diproyeksikan meningkat dibanding APBD induk 2022.
“Kami akan genjot PAD untuk menutupinya,” ujar Kang Bupati.
Selain itu, Pemkab Ponorogo akan memastikan penggunaan APBD 2023 akan benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan Ponorogo. “Yang penting APBD kami tajam menusuk ke persoalan yang dibutuhkan, efektif efisien,” tandasnya.