Melalui Gempatas, 52 Ribu Bidang Tanah di Ponorogo Bakal Dipatok

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gempatas) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI resmi dimulai, Jumat (3/2/2023). Satu juta patok serentak dipasang di seluruh wilayah Indonesia.

Kabupaten Ponorogo mendapatkan jatah 52 ribu bidang tanah yang tersebar di 26 desa lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023. Secara simbolis pemasangan patok dilakukan di Desa Mrican Kec. Jenangan, yang dihadiri oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko, Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo, Camat, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.

Arinaldi Kantah Ponorogo mengatakan pemasangan patok ini merupakan tahap awal proses membuat sertifikat tanah. Dengan pematokan artinya bidang tanah jelas letak, bentuk, ukuran, dan yang menguasainya.

“Ini bentuk kepastian letak bentuk dan luas. Dan merupakan tahap awal proses untuk membuat sertifikat sebelum tanah tersebut diukur. Ini membuktikan tanah tersebut dikuasai, tidak ada permasalahan batas-batas tadi,” jelas Arinaldi.

Sementara itu, Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan siap mendukung setiap tahapan sertifikasi tanah. Ia menargetkan Ponorogo berstatus Kabupaten lengkap pun pada tahun 2024 . Artinya, semua bidang tanah di Ponorogo bersertifikat, baik aset pemerintah maupun masyarakat. Dengan begitu tidak ada lagi konflik pertanahan di Kota Reog.

“Kami mendukung penuh program pertanahan. Agar Ponorogo pada 2024 sudah bersertifikat semua. Sehingga tidak ada lagi cekcok karena tanah semuanya sudah bersertifikat,” ujar Kang Bupati.

Bagikan