KESEHATAN salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Ponorogo. Tidak hanya penanganan, pencegahan pun sebaik mungkin diupayakan. Terbaru, Pemkab Ponorogo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas di sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (15/5/2023).
Dalam draft Raperda yang diusulkan paling tidak ada 8 tempat yang diusulkan menjadi kawasan tanpa rokok. Ada fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas umum, tempat belajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak, dan tempat – tempat lain yang ditetapkan.
Raperda tersebut, ucap Kang Bupati Sugiri Sancoko dijadikan sebagai payung hukum penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Reog. Juga pedoman pelaksanaan sekaligus sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga :
- Pemkab Godok Metode Atasi Kebocoran Retribusi Parkir
- Festival Teater, Meriahkan Grebeg Suro dan Hari Jadi ke-526 Ponorogo
”Perda ini tidak hanya mengategorikan rokok sebagai material yang berbahaya tapi mampu mendefinisikan denda dan sanksi yng rasional bagi pelanggar dan mengawal peraturan kawasan tanpa rokok,” ujar Kang Bupati.
Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula.
“Banyak tujuannya intinya menjaga kesehatan dan menghadirkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” ucapnya.