Arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Ponorogo diyakini akan semakin tajam. Setelah eksekutif dan legislatif menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencanan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Ponorogo 2023-2025 menjadi Perda, Senin (12/6/2023).
Dikatakan Kang Bupati Sugiri Sancoko, Ripparkab ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kota Reog.
“Ripparkab di dalamnya ada visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan,” ujar Kang Bupati.
Langkahnya, ucap Kang Bupati, dengan mengidentifikasi potensi objek wisata daerah dan menetapkan positioning objek wisata tersebut. Dari sini akan ditentukan arah pembangunan yang diterjemahkan dalam rencana kerja pemerintah daerah maupun rencana strategis perangkat daerah.
Dengan identifikasi, rencana, dan eksekusi yang matang itu, Kang Bupati berharap pembangunan pariwisata di Kota Reog mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan Ripparkab ini akan mendukung terlaksananya pembangunan wisata yang berkesinambungan dan dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Ponorogo,” tandasnya.