Kang Bupati Sugiri Sampaikan Usul Persetujuan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2022

Rabu, (5/6/23), Kang Bupati Sugiri menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna DPRD Ponorogo.

Dalam laporannya Kang Bupati Sugiri mengatakan bahwa LPJ APBD 2022 tersebut telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi yang ditetapkan pemerintah. Atas laporan inilah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemkab Ponorogo.

“Alhamdulillah kami kembali memperoleh opini WTP yang ke-11 kalinya. Ini berkat kerja sama yang elok antara pemerintah dengan semua lini,” ujarnya.

Terkait dengan APBD 2022, Kang Bupati Sugiri menjelaskan realisasi pendapatan Kabupaten Ponorogo tahun 2023 sebesar Rp. 2,277 triliun dengan realisasi belanja Rp. 2,485 triliun atau defisit Rp. 207,806 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 454,180, artinya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) 2022 sebesar Rp. 246,374 miliar.

Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan adanya SILPA tidak terlepas dari melandainya pandemi COVID 19 dan dilonggarkannya PPKM. Sehingga anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk penanganan COVID 19 tidak direalisasikan. Ia menekankan Pemkab Ponorogo memang sangat selektif dalam penggunaan anggaran.

“APBD kita ini kecil kalau kita tidak menciptakan APBD yang barokah yang bisa menjawab tantangan kan percuma. Maka ada SILPA penting untuk kita pikirkan. SILPA itu memang kalau programnya sudah kerakyatan ya kita jalankan, yang bersentuhan dengan rakyat kalau yang tidak, buat apa dicairkan,” ujar Kang Bupati.

Bagikan