Tidak boleh ada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, utamanya disabilitas di Kabupaten Ponorogo yang tidak mendapatkan asistensi dari pemerintah. Kang Bupati Sugiri Sancoko meminta kepada pengurus RT maupun pemerintah desa aktif menyisir warganya yang memerlukan perhatian lebih dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Ponorogo.
Hal ini ia tekankan saat menyalurkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) triwulan II sentra Kartini Temanggung Kementerian Sosial RI kepada 168 PPKS lansia dan disabilitas dari Kec. Kauman, Badegan, dan Sukorejo, Senin (24/7/2023) di Pendopo Kec. Kauman.
Selain sembako, bantuan atensi itu berupa kursi roda, alat bantu dengar, tongkat tunanetra, tongkat ketiak (kruk), dan sebagainya.
“Teman-teman yang penyandang difabel tidak boleh ada yang tidak teropeni. Maka saya minta kepada kepala desa, RT, perangkat desa disisir betul dan dilaporkan kepada kelurahan atau Dinsos biar pemerintah cak-cek menanganinya,” ujar Kang Bupati.
Kepala Dinas Sosial Ponorogo, Supriadi, mengatakan bantuan atensi tersebut berbasis usulan. Penerima bantuan tidak harus tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ponorogo sendiri, lanjutnya, mendapatkan alokasi 670 penerima.
“Ini usulan, tidak harus masuk DTKS. Bahkan yang tidak masuk DTKS dan benar-benar membutuhkan itu menjadi prioritas,” ujar Supriadi.