Kang Bupati Sugiri Sancoko menekankan setiap program yang sekiranya membutuhkan sumbangan dari wali murid harus dilakukan sesuai koridor Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Sumbangan itupun harus dibicarakan matang dengan komite sekolah (50% anggotanya wali murid), tidak memberatkan wali murid, dan sesuai keinginan wali murid.
Tidak kalah penting diperuntukkan untuk operasional yang benar-benar dibutuhkan guna peningkatan kualitas pendidikan.
“Memprogram sesuatu yang memang dibutuhkan, jangan sampai tersier. Jadi untuk kebutuhan anak, meningkatkan mutu, mindset, untuk prestasi barang kali masih wajar,” ucap Kang Bupati ketika menyampaikan arahan kepada kepala sekolah SMPN se Ponorogo, Rabu (4/10/2023) di Aula SMPN 2 Ponorogo.

Diakuinya dana BOS memang tidak cukup untuk memenuhi tuntutan kualitas pendidikan dan keinginan orang tua guna memberikan yang terbaik bagi anaknya. Karena itu, rencana dan komunikasi matang sangat dibutuhkan.
“Dibicarakan betul dengan wali murid anakmu mau jadi apa. Satu ingin itu, satu ingin ini, semua pengen top. Dana BOS tidak cukup, untuk pembinaan segini, ikhlas tidak. Kalau tidak ikhlas ya jangan,” tekannya.