Raperda RTRW 2023-2043 Disepakati, Kuatkan Pembangunan Pertanian dan Pariwisata Berwawasan Lingkungan

Arah pembangunan di Ponorogo yang menitikberatkan kepada pariwisata dan pertanian yang berwawasan lingkungan semakin kuat payung hukumnya.

Itu setelah disepekatinya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (raperda RTRW) Ponorogo 2023 – 2024, pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin, (22/1/2024).

Di raperda baru itu disebutkan secara jelas wilayah-wilayah mana yang ditetapkan menjadi zona pariwisata, zona lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, konservasi, industri, permukiman, tambang, dan zona lainnya.

Dengan pembagian zona yang jelas itu, diharapkan Kang Bupati pembangunan di wilayah Ponorogo tidak bertabrakan dengan semangat menjaga lingkungan.

“Perda RTWT menjadi acuan dalam pembangunan daerah dengan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Ponorogo,” papar Kang Bupati.

Ia mencontohkan wilayah yang ditetapkan menjadi zona pariwisata atau pertanian, bukan zona tambang, harus benar-benar dibebaskan dari aktifitas pertambangan.

“Yang memang bukan wilayah tambang tidak boleh dipaksakan dibuat tambang, jangan sampai merusak lingkungan,” tekan Kang Bupati.

Bagikan