Sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap tahun pemerintah daerah (pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum itu, BPK Perwakilan Jawa Timur memberi pengarahan kepada jajaran perangkat daerah di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Kamis (1/2/2024).
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi, mengatakan pengarahan ini bertujuan memastikan penyusunan dan pelaporan LKPD Pemkab Ponorogo bisa tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
“LKPD itu wajib hukumnya karena kewajiban undang-undang, pemerintah daerah harus menyusun laporan keuangan ke BPK setiap 1 tahun. Tanggal 5 Maret harus jadi, Pak Kadin harus ngecek outputer, bendaharaan, ditengokin dimotivasi agar semangat menyelesaikan laporannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kang Bupati Sugiri menyambut baik kedatangan BPK dalam rangka pengarahan LKPD 2023. Ia pun siap mengawal rangkaian pelaporan dan pemeriksaan BPK dari awal hingga akhir untuk terjaganya kualitas laporan keuangan Pemkab Ponorogo.
“Saya bersama Wabup, Sekda, para OPD, Camat yang hadir siap untuk menerima bimbingan dari bapak dalam rangka memperbaiki kualitas laporan keuangan Pemkab Ponorogo,” ungkapnya.