Pekerja di Ponorogo yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibiayai oleh Pemkab Ponorogo semakin banyak. Pasalnya, tak hanya menyasar pengurus RT, program sosial itu juga menyasar pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan, jumlahnya mencapai 2651 pekerja.
Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan itu secara resmi diluncurkan dan diserahkan secara simbolis oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko di Pendopo Agung Ponorogo, Rabu (17/7/24).
Suko Kartono Kepala Disnaker Ponorogo mengatakan dengan kepesertaan itu, pekerja rentan seperti pekerja obrok keliling, petani, pedagang kaki lima, peternak dan sebagainya bakal mendapat dua jenis jaminan perlindungan sosial. Yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Untuk pembayaran iuran sebesar Rp16.800 setiap bulan, jelasnya, bakal ditanggung pemerintah dengan sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Yang kita tangani BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya Rp.16.800. Jaminan ketenagakerjaannya di situ. Sehingga meninggal dan kecelakaan kerja disantuni BPJS itu,” ungkapnya.
Kang Bupati Sugiri menyebut mendaftarkan dan menjamin biaya iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya.
“Risiko itu datang tidak tahu kapan dan di mana. Maka kalau sudah terjamin BPJS Ketenagakerjaan, kami merasa ayem. Ketika terjadi risiko terburuk pun, ada jaminan setidaknya anaknya bisa sekolah. Setidaknya keluarganya bisa meneruskan hidup dan meneruskan mimpi mimpinya,” ujar Kang Bupati Sugiri.
Ke depan ia bersama BPJS Ponorogo bakal terus menyisir para pekerja rentan yang belum tercover. Sehingga semakin banyak yang terlindungi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini 2651 pekerja rentan, tahun lalu 5014. Ke depan mohon dicari terus, jangan sampai ada pekerja rentan yang bekerja di lapangan belum mendapatkan BPJS. Sehingga jika terjadi sesuatu mereka terlindungi,” tambahnya.
#jawatimuran#reogponorogo#ponorogohebat#ponorogo#sugirisancoko