Setelah melalui perjuangan panjang dan doa yang tak henti dari para seniman, kesenian Reog Ponorogo akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH) oleh UNESCO pada Desember 2024.
Namun, tugas seniman belum berakhir. Kang Bupati Sugiri Sancoko mengajak seniman memastikan reog Ponorogo lestari, semakin dikenal, dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelestarian Reog juga harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi alam.
Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan status Reog sebagai ICH UNESCO.
“Doa dan ikhtiar panjenengan sedoyo sudah dikabulkan Gusti Allah. Tugas kita saat ini melestarikan reog dan jangan sampai ICH dicabut UNESCO,” ucapnya saat menghadiri halal bihalal seniman reog yang tergabung dalam grup Harimau Tenggara, Minggu (20/4/2025) di Mlarak.
Sebagai contoh, Kang Bupati menyebut bahwa barongan Dadhak Merak tidak lagi boleh menggunakan kulit macan asli. Sebagai gantinya, digunakan kulit sapi atau kambing yang telah dilukis agar menyerupai aslinya.
Selain itu, elemen merak yang berada di atas barongan juga tidak boleh menggunakan tubuh merak asli.
“Kulitnya tidak boleh menggunakan kulit macan asli. Meraknya jangan menggunakan tohong asli,” pesannya.