PONOROGO – Setelah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui DPRD Ponorogo.
Pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan langsung oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (5/6/2025), di Aula Bappeda Litbang.
Raperda ini memuat laporan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk realisasi anggaran, capaian program, dan pelaksanaan kebijakan strategis.
Kang Bupati menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bukti komitmen Pemkab Ponorogo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Sudah menjadi kewajiban publik untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan APBD dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka,” ujar Kang Bupati.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,49 triliun, sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,43 triliun. Adapun realisasi pembiayaan netto sebesar Rp65,9 miliar.