Masa depan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ponorogo diyakini semakin cerah. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan Pemkab Ponorogo terus menggalakkan sertifikasi hak atas tanah untuk pelaku Usaha Kecil Menengah di Ponorogo.
Hasilnya 250 pelaku UKM dari Desa Sekaran Kecamatan Siman bisa mendapatkan akta tanah. Sertifikat Hak atas Tanah mereka secara simbolis diserahkan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko di Balai Desa Sekaran, Rabu (28/9/22).
Penyerahan sertifikat tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sekaran, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Ponorogo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ponorogo, Kantah Ponorogo dan Kepala BPR Jawa Timur.
Wildan Basori selaku Kasi Penataan dan Penguasaan Pertanahan BPN Ponorogo menjelaskan pemberian Serifikat UKM ini merupakan program lintas sektor guna membantu memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki oleh pelaku UKM. Selain itu, sertifikat bisa digunakan pelaku UKM mengembangkan usahanya.
“Tentunya setelah disertifikat nantinya bapak ibu yang punya usaha bisa mengembangkan usahanya,” ungkap Wildan.
Sementara itu, Kang Bupati Sugiri Sancoko menilai legalitas atas aset ini penting didorong agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Selain itu, sertifikat tanah bisa dimanfaatkan untuk membantu permodalan pelaku usaha. Karena itu, ia meminta apa yang sudah mereka dapatkan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.
“Ini penting untuk kita dorong bersama-sama tidak hanya UKM tapi semua harus tersertifikasi. Mudah-mudahan ada percepatan ekonomi dan Ponorogo bisa melampaui masa masa sulit pasca pandemi,” ujar Kang Bupati.