Wakil Bupati Bunda Lisdyarita menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kab. Ponorogo TA 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo (15/8).
Dalam nota keuangan tersebut, Bunda Lisdyarita menyampaikan, pendapatan daerah pada P-APBD 2024 diproyeksikan bertambah sebesar Rp93,1 Miliar atau naik 3,95 % dari APBD Induk 2024. Sehingga yang sebelumnya Rp2.358 triliun menjadi sebesar, Rp2.451 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah yang naik 8,57% menjadi Rp381.728 triliun serta pendapatan transfer yang naik 3,14% menjadi Rp2.070 triliun.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan naik 6,61% menjadi Rp2.506 triliun. Belanja daerah itu diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan naik 7,61% menjadi Rp1.811 triliun, belanja modal naik 3.22 % menjadi Rp233 miliar, dan belanja tidak terduga berkurang 17,13% menjadi Rp4.134 miliar, serta belanja transfer naik 4,78% menjadi Rp456 miliar.
Selanjutnya, untuk pos kelompok pembiayaan pada jenis penerimaan daerah diproyeksikan naik Rp130,49% menjadi Rp93.530 miliar, yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
Sedangkan pada jenis pengeluaran pembiayaan diproyeksikan berkurang 19,16% menjadi Rp39.059 Miliar. Sehingga, didapatkan Pembiayaan netto sebesar Rp.54.471 miliar.
Bunda Lisdyarita mengatakan bahwa penyusunan perubahan APBD tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk mengembangkan sektor-sektor yang potensial.
“Optimalisasi peningkatan pendapatan daerah terhadap jenis dan obyek pendataan dilakukan dengan tidak memberatkan masyarakat dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bunda Lisdyarita.