Wakil Bupati Bunda Lisdyarita turut terlibat dalam pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (26/11/2024), di halaman Kejari Ponorogo.
Berasal dari periode Juni hingga November 2024, perkara tersebut merupakan limpahan perkara dari Polres Ponorogo yang sudah inkrah. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan, sementara sisanya dimusnahkan pada acara ini.
Barang Bukti yang dimusnahkan terbanyak dari tindak narkotika dan psikotropika sebanyak 26 perkara. Yakni sabu-sabu 14,86 gram; pil merk LL 5.066 butir; Dextro (DMP): 845 butir; Trihexyphenidyl 202 butir, TMD 50 butir; dan Esilgan 10 butir.

Sisanya BB dari tindak pidana orang dan harta benda (oharda) sebanyak 9 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum) 11 perkara, tindak pidana umum lainnya 10 perkara, dan uang palsu sebanyak Rp12.900.000.