Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menyepakati kenaikan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Kesepakatan itu diambil pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (18/11/2024), ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama atas Raperda APBD 2025 oleh Pjs Bupati Ponorogo Joko Irianto dan Pimpinan DPRD Ponorogo.
Dijelaskan Pjs Bupati Joko irianto bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,47 triliun. Angka ini naik Rp108,7 miliar dari yang direncanakan semula sebesar Rp2,36 triliun.
Pun dengan belanja daerah bertambah Rp104,2 miliar, dari rencana semula Rp2,3 triliun menjadi Rp2,4 triliun.
Sementara itu penerimaan pembiayaan dijelaskannya diproyeksikan sebesar Rp300 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakani sebesar Rp53,3 miliar.

“Sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp53 miliar yang diseimbangkan dengan surplus pendapatan dikurangi belanja,” paparnya.
Lebih lanjut, setelah disepakati bersama, Pjs Bupati mengatakan bahwa Raperda APBD Ponorogo 2025 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD Ponorogo tahun 2025.
“Raperda akan ditetapkan menjadi perda jika gubernur menyatakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.