Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia disambut bahagia oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo.
Sebanyak 140 WBP menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. 12 WBP diantaranya menerima remisi bebas langsung, dan sisanya mendapat pengurangan masa tahanan mulai 1 hingga 5 bulan.
Tak hanya itu, di kesempatan yang sama, juga diberikan remisi dasawarsa. Yakni remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan di Hari Kemerdekaan.
Pemberian SK remisi pun diserahkan secara simbolis oleh Kang Bupati Sugiri kepada perwakilan WBP, Minggu (17/8/25).
Ketua Rutan Ponorogo M. Agung Nugroho, menyebut, pemberian remisi tersebut merupakan wujud penghargaan negara atas perilaku baik dan kedisiplinan WBP selama masa pidana.
“Dengan pemberian remisi ini membuktikan bahwa pembinaan berjalan dengan baik dan mendapat dampak positif dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan,” ungkapnya.
Dengan diberikannya remisi itu, Kang Bupati Sugiri Sancoko berharap dapat memberikan motivasi dan pengingat WBP untuk selalu berbuat kebaikan.
Kepada WBP yang resmi bebas langsung, Kang Bupati berpesan untuk kembali menata hidup dan bersosialisasi dengan lingkungan. Sedangkan yang masih dalam masa tahanan, diharapkan tetap semangat menjalani sisa hukuman dan terus mengikuti pembinaan di rutan dengan baik.