
Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak sampai dengan 2020 dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Selengkapnya …








