PONOROGO – Hanya diberi waktu 15 hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD akhirnya menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (11/6), di Aula Bappeda Litbang
Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya …