Di tengah terus meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat, Kabupaten Ponorogo dihadapkan pada ancaman alih fungsi lahan pertanian. Situasi ini dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan masyarakat di masa depan. Untuk mencegahnya, luas lahan pertanian harus dijaga.
Sebagai upaya melindungi dan menjaga ketersediaan lahan pertanian inilah Pemkab Ponorogo menyampaikan usul persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca juga : Komitmen 5 Klaster Kerja Sama Sektor Pertanian
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Senin (29/5/2023) di ruang paripurna DPRD Ponorogo.
“Kebutuhan beras setiap tahunnya meningkat. Tentu ini harus diimbangi dengan kebutuhan luas sawah. Luas lahan sawah yang ada harus dilindungi, bahkan ditingkatkan,” ucap Sekda Agus Pramono.
Baca juga : Sidang Paripurna LKPJ 2022, Kang Bupati Sampaikan Capaian Pembangunan di Ponorogo

Dengan Perda tersebut, terang Sekda Agus, akan menjadi landasan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penetapan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga upaya menjaga lahan yang sudah ada, bahkan meningkatkan luas lahan pertanian bisa optimal.
Dengan itu, upaya menjaga ketahanan dan kemandirian pangan di masa depan bisa diwujudkan. Sekaligus akan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani Ponorogo. “Ini juga sebagai upaya pemerintah melindungi petani,” terangnya.
Kabupaten Ponorogo Sukseskan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar